Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Pengelola Informasi dan dokumentasi Kementerian yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sampai dengan ditetapkannya pengelola Informasi dan dokumentasi berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
