Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggara layanan Informasi Publik; b. klasifikasi Informasi; c. Standar Layanan; d. Bantuan Kedinasan; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pendanaan.
Koreksi Anda