Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penyelenggara layanan Informasi Publik;
b. klasifikasi Informasi;
c. Standar Layanan;
d. Bantuan Kedinasan;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
f. pendanaan.
Koreksi Anda
