Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
2. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi di bidang kepemudaan dan keolahragaan.
3. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
4. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi.
5. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
6. Satu Data Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan adalah kebijakan tata kelola data pemerintahan bidang Kepemudaan dan Keolahragaan sesuai dengan kebijakan Satu Data INDONESIA.
7. Forum Satu Data INDONESIA adalah wadah komunikasi dan koordinasi antar instansi pusat dan/atau instansi
daerah untuk penyelenggaraan Satu Data INDONESIA.
8. Forum Satu Data Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan adalah wadah komunikasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data di lingkungan Kementerian.
9. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
10. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
11. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
12. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
13. Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Satu Data INDONESIA.
14. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat.
15. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
16. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi pakai Data di tingkat Nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
17. Portal Satu Data Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan adalah media bagi pakai Data di Kementerian yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
18. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data, sebagaimana diatur dalam peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Satu Data INDONESIA.
19. Walidata adalah Biro pada Sekretariat Kementerian yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengelolaan Data, sistem informasi, dan teknologi informasi, yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
20. Produsen Data adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian yang menghasilkan Data sesuai dengan
kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Pengguna Data adalah instansi pusat, instansi daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. sebagai acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Kementerian dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data Kepemudaan dan Keolahragaan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di bidang Kepemudaan dan Keolahragaan;
b. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan oleh Kementerian, instansi pusat dan/atau instansi daerah yang dijadikan sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di bidang Kepemudaan dan Keolahragaan;
c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan di bidang Kepemudaan dan Keolahragaan yang berbasis pada Data; dan
d. mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kementerian dengan pemanfaatan Data yang siap dibagipakaikan melalui teknologi informasi.