Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat dapat melaporkan pelaksanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan yang disediakan secara mandiri oleh Organisasi Kepemudaan dan Masyarakat kepada Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Wali Kota melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
