Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan pada tingkat provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (2) Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan pelaksanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan pada tingkat kabupaten/kota kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda