Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pertimbangan penyusunan kebijakan dalam pelaksanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan.
Koreksi Anda
