Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan pelaksanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilaksanakan melalui: a. pemberdayaan; b. penguatan kapasitas; c. bimbingan teknis; d. komunikasi, informasi, dan edukasi; dan/atau e. fasilitasi. (2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk peningkatan iman dan takwa, peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi, penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional, peneguhan kemandirian ekonomi Pemuda, peningkatan kualitas jasmani, seni dan budaya Pemuda, serta penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan Kepemudaan. (3) Penguatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan. (4) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk sosialisasi, loka karya, dan/atau bimbingan dan pelatihan kepada Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat. (5) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui: a. media cetak dan elektronik; b. media digital; dan c. media sosial lainnya. (6) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan melalui dukungan pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Koreksi Anda