Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan pada tingkat nasional.
(2) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan pada tingkat provinsi.
(3) Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan pada tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda
