Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab atas Pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
