Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat dilakukan dengan cara: a. pembangunan; b. pembelian; c. bangun guna serah atau bangun serah guna; d. sewa; atau e. perolehan lainnya yang sah. (2) Perolehan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berupa: a. bantuan pemerintah; atau b. hibah. (3) Bantuan pemerintah atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan dalam bentuk: a. barang/jasa; atau b. uang. (4) Pengadaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. (5) Pengadaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa bantuan pemerintah atau hibah dalam bentuk uang, pengadaannya dilaksanakan oleh penerima bantuan.
Koreksi Anda