Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat dilakukan dengan cara:
a. pembangunan;
b. pembelian;
c. bangun guna serah atau bangun serah guna;
d. sewa; atau
e. perolehan lainnya yang sah.
(2) Perolehan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berupa:
a. bantuan pemerintah; atau
b. hibah.
(3) Bantuan pemerintah atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan dalam bentuk:
a. barang/jasa; atau
b. uang.
(4) Pengadaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
(5) Pengadaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa bantuan pemerintah atau hibah dalam bentuk uang, pengadaannya dilaksanakan oleh penerima bantuan.
Koreksi Anda
