Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pengadaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengadaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan potensi, jumlah dan jenis, Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan pada masing-masing kegiatan meliputi: a. penyadaran Pemuda; b. pemberdayaan Pemuda; dan c. pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda.
Koreksi Anda