Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan bimbingan teknis secara berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, dan advokasi kebijakan.
Koreksi Anda