Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan melalui: a. ketentuan tata ruang termasuk peruntukan lokasi dan kepadatan; b. status kepemilikan lahan; c. daya dukung tanah dan aliran air dalam tanah; d. potensi, jumlah, dan jenis prasarana dan sarana untuk kegiatan Pelayanan Kepemudaan; e. prospek pengembangan ekonomi Masyarakat; f. partisipasi Masyarakat dalam kegiatan Pelayanan Kepemudaan; dan g. kemampuan dalam Pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan.
Koreksi Anda