Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inventarisasi dan identifikasi kebutuhan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan secara proporsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, dilakukan melalui: a. analisa Perencanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan; b. analisa kebutuhan yang disesuaikan dengan potensi dan jumlah Pemuda; dan c. pelaksanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan sarana berdasarkan hasil analisa dan Perencanaan.
Koreksi Anda