Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inventarisasi dan identifikasi minat, bakat, serta potensi Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dilakukan melalui: a. penyusunan dan penetapan instrumen tes minat, bakat, dan potensi Pemuda; dan b. pemetaan dan evaluasi hasil tes.
Koreksi Anda