Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka menyusun Perencanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan: a. inventarisasi dan identifikasi minat, bakat, serta potensi Pemuda; b. inventarisasi dan identifikasi kebutuhan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan secara proporsional; c. pengkajian; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis secara berjenjang.
Koreksi Anda