Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan Pemuda bagi penyandang disabilitas.
(2) Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. potensi Pemuda penyandang disabilitas;
b. prestasi dan kebutuhan Pemuda penyandang disabilitas; dan
c. kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik Pemuda penyandang disabilitas.
Koreksi Anda
