Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi: a. Perencanaan; dan b. pengadaan. (2) Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan potensi, jumlah, dan jenis Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan. (3) Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan tingkat komponen dalam negeri dengan komposisi kandungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda