Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sesuai kewenangannya.
(2) Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. ruang dan tempat untuk Pelayanan Kepemudaan;
b. perlengkapan keselamatan yang sesuai dengan persyaratan keselamatan bangunan;
c. perlengkapan keamanan yang dinyatakan dengan terpenuhinya persyaratan sistem pengamanan;
d. perlengkapan medik dan kebersihan; dan
e. perlengkapan dan peralatan yang sesuai untuk kepentingan kegiatan Pelayanan Kepemudaan.
(3) Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk virtual dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
