Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Sarana Kepemudaan merupakan peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk menunjang Prasarana Kepemudaan sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal.
(2) Potensi, jenis, dan jumlah Sarana Kepemudaan disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan Kepemudaan pada Prasarana Kepemudaan.
Koreksi Anda
