Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prasarana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, merupakan tempat atau ruang, dan/atau lingkungan selain Prasarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 yang dimanfaatkan untuk kegiatan Pelayanan Kepemudaan.
Koreksi Anda