Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran aktif Pemuda sebagai agen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf c diwujudkan dengan mengembangkan: a. pendidikan politik dan demokratisasi; b. sumber daya ekonomi; c. kepedulian terhadap Masyarakat; d. ilmu pengetahuan dan teknologi; e. olahraga, seni, dan budaya; f. kepedulian terhadap lingkungan hidup; g. pendidikan kewirausahaan; dan/atau h. kepemimpinan dan kepeloporan Pemuda.
Koreksi Anda