Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
Teks Saat Ini
Peran aktif Pemuda sebagai agen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf c diwujudkan dengan mengembangkan:
a. pendidikan politik dan demokratisasi;
b. sumber daya ekonomi;
c. kepedulian terhadap Masyarakat;
d. ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. olahraga, seni, dan budaya;
f. kepedulian terhadap lingkungan hidup;
g. pendidikan kewirausahaan; dan/atau
h. kepemimpinan dan kepeloporan Pemuda.
Koreksi Anda
