Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
Teks Saat Ini
Peran aktif Pemuda sebagai kontrol sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf b diwujudkan dengan:
a. memperkuat wawasan kebangsaan;
b. membangkitkan kesadaran atas tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara;
c. membangkitkan sikap kritis lingkungan dan penegakan hukum;
d. meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik;
e. menjamin transparansi dan akuntabilitas publik;
dan/atau
f. memberikan kemudahan akses informasi.
Koreksi Anda
