Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
Teks Saat Ini
Peran aktif Pemuda sebagai kekuatan moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a diwujudkan dengan:
a. menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan Kepemudaan;
b. memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental- spiritual; dan/atau
c. meningkatkan kesadaran hukum.
Koreksi Anda
