Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran aktif Pemuda sebagai kekuatan moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a diwujudkan dengan: a. menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan Kepemudaan; b. memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental- spiritual; dan/atau c. meningkatkan kesadaran hukum.
Koreksi Anda