Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Gelanggang Pemuda atau remaja atau mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, merupakan tempat atau ruang termasuk lingkungan bagi Pemuda, pelajar, dan mahasiswa untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang Kepemudaan.
(2) Gelanggang Pemuda atau remaja atau mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di kawasan pusat keramaian/bisnis dengan memperhatikan kemudahan akses transportasi publik.
(3) Gelanggang Pemuda atau remaja atau mahasiswa dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan kreativitas Pemuda, berupa:
a. seni;
b. budaya;
c. olahraga;
d. kuliner; dan/atau
e. teknologi informasi.
Koreksi Anda
