Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pondok Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, merupakan akomodasi dan pengembangan hunian untuk fungsi usaha guna mendukung kegiatan pariwisata dengan tetap memperhatikan fungsi Pelayanan Kepemudaan. (2) Pondok Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di kawasan pariwisata dan/atau pusat keramaian/bisnis. (3) Pondok Pemuda dimanfaatkan untuk kegiatan: a. pelatihan; b. pertemuan; c. konferensi; d. konvensi; e. pemagangan; dan f. kegiatan lain yang berorientasi pada peningkatan pendapatan ekonomi bagi Pemuda.
Koreksi Anda