Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan wadah bagi Pemuda untuk mengembangkan potensi ketrampilan berusaha guna peneguhan kemandirian ekonomi Pemuda. (2) Koperasi Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tempat atau ruang yang berada di lingkungan Masyarakat, sekolah, dan perguruan tinggi tempat dimana koperasi itu didirikan. (3) Koperasi Pemuda dimanfaatkan untuk kegiatan pengembangan kewirausahaan berupa: a. pelatihan; b. pemagangan; c. pembimbingan; d. pendampingan; e. kemitraan; f. promosi; dan/atau g. bantuan akses permodalan.
Koreksi Anda