Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sentra pemberdayaan Pemuda sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 2 huruf a merupakan wadah/pusat yang digunakan untuk kegiatan pemberdayaan Kepemudaan berupa: a. tempat atau ruang; dan/atau b. lingkungan. (2) Tempat atau ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa bangunan gedung yang merupakan hasil pekerjaan konstruksi. (3) Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan area terbuka atau luar ruang pada fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial milik Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (4) Sentra pemberdayaan Pemuda dimanfaatkan untuk kegiatan pemberdayaan Pemuda berupa: a. peningkatan iman dan takwa; b. peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional; d. peneguhan kemandirian ekonomi Pemuda; e. peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya Pemuda; dan/atau f. penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan Kepemudaan.
Koreksi Anda