Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di daerah bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda