Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat melakukan Pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sesuai dengan praktik bisnis yang baik. (2) Praktik bisnis yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. sewa; b. kerja sama; c. hak penamaan; dan d. praktik bisnis lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap mengutamakan kegiatan Pelayanan Kepemudaan dengan memperhatikan fungsi sosial budaya.
Koreksi Anda