Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat melakukan Pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sesuai dengan praktik bisnis yang baik.
(2) Praktik bisnis yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk:
a. sewa;
b. kerja sama;
c. hak penamaan; dan
d. praktik bisnis lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap mengutamakan kegiatan Pelayanan Kepemudaan dengan memperhatikan fungsi sosial budaya.
Koreksi Anda
