Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat yang menyediakan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan dapat diberikan fasilitas kemudahan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Pemberian fasilitas kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kemudahan perizinan; dan/atau
b. fasilitas lainnya dalam rangka kemudahan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
