Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat yang menyediakan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan dapat diberikan fasilitas kemudahan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Pemberian fasilitas kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kemudahan perizinan; dan/atau b. fasilitas lainnya dalam rangka kemudahan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda