Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat dapat menyediakan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan. (2) Penyediaan dan/atau pembangunan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan oleh Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda