Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyediaan adalah kegiatan untuk memperoleh prasarana kepemudaan dan sarana kepemudaan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai tersedianya prasarana kepemudaan dan sarana kepemudaan.
2. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
3. Prasarana Kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk pelayanan Kepemudaan.
4. Sarana Kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelayanan Kepemudaan.
5. Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
6. Perencanaan adalah suatu proses menentukan ketersediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sesuai dengan standar dan kebutuhan untuk kegiatan Pelayanan Kepemudaan melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
7. Pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan adalah kegiatan pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan.
8. Masyarakat adalah warga
yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Kepemudaan.
9. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
10. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan.
11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
12. Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
13. Pemuda adalah warga negara INDONESIA yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
Koreksi Anda
