Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b secara ex officio dijabat oleh asisten deputi yang membidangi Olahragawan andalan. (2) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap, ketua tim mengusulkan pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya pada deputi yang membidangi peningkatan prestasi Olahraga kepada Menteri.
Koreksi Anda