Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Ketua tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a secara ex officio dijabat oleh deputi yang membidangi peningkatan prestasi Olahraga.
(2) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap, Menteri menunjuk pejabat pimpinan tinggi madya lainnya di Kementerian.
Koreksi Anda
