Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi yang membidangi peningkatan prestasi Olahraga menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
