Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi yang membidangi peningkatan prestasi Olahraga melaksanakan evaluasi berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 berkoordinasi dengan tim koordinasi pusat DBON.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pertimbangan penyusunan kebijakan dalam pelaksanaan pemberian fasilitasi Pelatnas.
Koreksi Anda
