Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tim reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur:
a. akademisi bidang Olahraga prestasi; dan
b. praktisi bidang Olahraga prestasi.
(2) Tim reviu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. melakukan peninjauan atas kelayakan cabang Olahraga, Olahragawan, pelatih, manajer, dan Tenaga Pendukung pada Pelatnas dalam rangka keikutsertaan INDONESIA pada pekan Olahraga internasional, kejuaraan Olahraga internasional, dan pekan Olahraga internasional lainnya;
b. melakukan verifikasi dan seleksi calon penerima fasilitasi;
c. membuat dan menandatangani berita acara hasil reviu; dan
d. menyampaikan berita acara hasil reviu kepada ketua tim.
Koreksi Anda
