Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi tim pelaksana fasilitasi Pelatnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. ketua tim;
b. sekretaris tim; dan
c. manajer tim.
(2) Tim pelaksana fasilitasi Pelatnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN penerima fasilitasi Pelatnas;
b. memberikan pertimbangan atas rencana program Pelatnas yang diajukan oleh IOCO dan NPCI;
c. membuat proyeksi target capaian medali berdasarkan sport science; dan
d. mengevaluasi dalam rangka promosi dan degradasi cabang Olahraga.
Koreksi Anda
