Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin objektifitas dan akuntabilitas pemberian fasilitasi Pelatnas dibentuk: a. tim pelaksana fasilitasi Pelatnas; dan b. tim reviu. (2) Tim pelaksana fasilitasi Pelatnas dan tim reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda