Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Fasilitasi pada Pelatnas diberikan kepada Olahragawan dan Pelatih sesuai dengan kategori:
a. Olahragawan:
1) elit internasional yakni Olahragawan yang meraih medali di olimpiade atau paralimpiade dan peraih medali emas asian games atau asian para games terakhir;
2) elit regional yakni Olahragawan yang meraih medali di asian games atau asian para games dan peraih medali emas southeast asian games atau ASEAN para games terakhir serta lolos dalam kualifikasi olimpiade terakhir;
3) elit nasional yakni Olahragawan yang meraih medali di southeast asian games atau ASEAN para games terakhir; dan 4) elit junior yakni Olahragawan yang meraih medali di pekan Olahraga nasional atau pekan Olahraga paralimpik nasional dan/atau memiliki potensi prestasi internasional.
b. Pelatih:
1) elit internasional yakni pelatih yang Olahragawan binaannya meraih medali di olimpiade atau paralimpiade dan peraih medali emas asian games atau asian para games terakhir;
2) elit regional yakni pelatih yang Olahragawan binaannya meraih medali di asian games atau asian para games dan peraih medali emas southeast asian games atau ASEAN para games terakhir serta lolos dalam kualifikasi olimpiade atau paralimpiade terakhir;
3) elit nasional yakni pelatih yang Olahragawan binaannya meraih medali di southeast asian games atau ASEAN para games terakhir; dan 4) elit junior yakni pelatih yang Olahragawan binaannya meraih medali di pekan Olahraga nasional atau pekan Olahraga paralimpik nasional dan/atau memiliki potensi prestasi internasional.
Koreksi Anda
