Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kriteria cabang Olahraga yang termasuk dalam kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan:
a. capaian prestasi pada kejuaraan Olahraga internasional 2 (dua) tahun terakhir dan pekan Olahraga internasional terakhir;
b. keberlanjutan pembinaan Olahragawan oleh NPCI;
c. cabang Olahraga dengan karakteristik INDONESIA;
dan/atau
d. profil Olahragawan kompetitor dari negara lain.
(2) Cabang Olahraga yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh deputi yang membidangi peningkatan prestasi Olahraga.
Koreksi Anda
