Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi kepada NPCI diberikan berdasarkan kategori:
a. kategori I, yakni 5 (lima) cabang Olahraga unggulan paralimpiade berdasarkan DBON; dan
b. kategori II, yakni cabang Olahraga yang:
1) berpeluang meraih medali pada paralimpiade, asian para games, atau ASEAN para games;
2) lolos babak kualifikasi paralimpiade; dan/atau 3) meraih medali pada kejuaraan tingkat dunia tertinggi yang diselenggarakan oleh federasi Olahraga internasional paralimpiade 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Cabang Olahraga unggulan paralimpiade berdasarkan DBON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. para badminton;
b. para table tennis;
c. para powerlifting;
d. para swimming; dan
e. para athletic.
Koreksi Anda
