Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria cabang olahraga yang termasuk dalam kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan: a. capaian prestasi pada kejuaraan Olahraga internasional 2 (dua) tahun terakhir atau pekan Olahraga internasional terakhir; b. keberlanjutan pembinaan Olahragawan oleh IOCO; c. cabang Olahraga dengan karakteristik INDONESIA; dan/atau d. profil Olahragawan kompetitor dari negara lain. (2) Cabang Olahraga yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh deputi yang membidangi peningkatan prestasi Olahraga.
Koreksi Anda