Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi kepada IOCO diberikan berdasarkan: a. kategori I, yakni 14 (empat belas) cabang Olahraga unggulan berdasarkan DBON; dan b. kategori II, yakni cabang Olahraga yang berpeluang meraih medali pada southeast asian games, asian games, atau olimpiade. (2) 14 (empat belas) cabang Olahraga unggulan berdasarkan DBON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. bulutangkis; b. angkat besi; c. panjat tebing; d. panahan; e. atletik; f. renang; g. senam artistik; h. menembak; i. rowing dan canoeing; j. balap sepeda; k. taekwondo; l. karate; m. wushu; dan n. pencak silat.
Koreksi Anda