Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Honorarium bagi Olahragawan, pelatih, manajer, Tenaga Pendukung, tim pelaksana fasilitasi Pelatnas, tim reviu, dan tim pendukung diberikan dengan besaran berpedoman pada ketentuan standar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda