Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Honorarium bagi Olahragawan, pelatih, manajer, Tenaga Pendukung, tim pelaksana fasilitasi Pelatnas, tim reviu, dan
tim pendukung diberikan dengan besaran berpedoman pada ketentuan standar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
