Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN promosi dan degradasi cabang Olahraga dengan mempertimbangkan rekomendasi tim pelaksana fasilitasi Pelatnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(2) Promosi dan degradasi cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
