Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Promosi cabang Olahraga dilakukan berdasarkan: a. capaian prestasi pada olimpiade atau paralimpiade terakhir; b. keikutsertaan pada olimpiade atau paralimpiade; c. capaian prestasi pada kejuaraan Olahraga internasional yang diselenggarakan oleh federasi internasional 2 (dua) tahun terakhir; atau d. capaian prestasi pada pekan Olahraga internasional terakhir. (2) Degradasi cabang Olahraga dilakukan dalam hal cabang Olahraga: a. tidak mencapai prestasi pada olimpiade atau paralimpiade terakhir; b. tidak lolos kualifikasi olimpiade atau paralimpiade; c. tidak mencapai prestasi pada kejuaraan Olahraga internasional yang diselenggarakan oleh federasi internasional 2 (dua) tahun terakhir; atau d. tidak mencapai prestasi pada pekan Olahraga internasional terakhir.
Koreksi Anda