Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Promosi dan degradasi cabang Olahraga dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim pelaksana fasilitasi Pelatnas. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan olimpiade dan paralimpiade.
Koreksi Anda