Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Promosi dan degradasi diterapkan untuk cabang Olahraga yang masuk dalam kategori I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) huruf a.
(2) Promosi dan degradasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rangka memenuhi target capaian prestasi sesuai DBON.
Koreksi Anda
